Selasa, 30 Maret 2010

Definisi Pemerintah Pusat mengenai autisma

Definisi Pemerintah Pusat mengenai autisma

Ketika autisma ditambahkan ke dalam IDEA pada tahun 1990, hal itu diartikan :

•Autisma berarti suatu kecacatan perkembangan yang dengan mantap mempengaruhi komunikasi lisan dan non lisan dan interaksi sosial, pada usia dibawah 3 tahun, yang berdampak pada perolehan pendidikan pada anak. Karakteristik lain yang dikaitkan dengan anak autis adalah perulangan aktifitas, penolakan terhadap perubahan lingkungan atau perubahan rutinitas harian dan tanggapan yang tak lazim pada perasaan. Istilah tersebut berlaku jika perolehan pendidikan anak kurang baik karena anak mengalami gangguan emosional

•Seorang anak yang memperlihatkan gejala “autis” pada usia di atas 3 tahun dapat didiagnosa mengalami “autisma” jika kriteria pada paragraf di atas terpenuhi.
Definisi ini mengikuti pedoman IDEA, menspesifikasikan beberapa karakter yang esensial dari siswa dengan gangguan tersebut, di luar kecacatan lain, dan ketetapan dampak dan perolehan pendidikan. Bagaimanapun, hal itu tidak menyediakan banyak detil dalam istilah-istilah dari pemahaman banyaknya jenis siswa yang mungkin mengalami gangguan-gangguan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar